Kenali Ciri - Ciri Pinjol Ilegal, OJK Imbau Warga Waspada

Ilustrasi pinjol ilegal-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pinjaman Oline (Pinjol) saat ini marak seiring berkembangnya teknologi. Untuk pinjol yang ilegal bisa merugikan banyak pihak. Untuk itu sebelum meminjam uang, kenali terlebih dahulu ciri - ciri pinjol ilegal.

Salah satu ciri - ciri pinjol ilegal adalah, tidak memiliki dokumen izin dari OJK, alamat kantor yang tidak jelas, proses pinjaman sangat mudah dan cepat.

BACA JUGA:Mudik Kampung Halaman, Mobil Warga Bengkulu Selatan Masuk Jurang

Selain itu, bunga pinjaman sangat tinggi dan denda yang tidak jelas. Pinjol ilegal kerap kali mengancam peminjam dengan teror dan kekerasan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu, Tito Adji Siswantoro mengatakan, sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah telah ditindak, namun masih terus muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.

"Masyarakat harus bisa mengenali ciri - ciri pinjol ilegal dan legal. Karena Pinjol ilegal ini sering merugikan masyarakat yang melakukan pinjaman," kata Tito.  

BACA JUGA:Alhamdulillah, THR Guru Sudah Ditransfer ke Rekening

BACA JUGA:Sekda: Ada Guru PPPK Siluman, Batalkan!

Tito juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan pinjol. Pasalnya, pinjol ilegal kerap melakukan pengancaman kepada si peminjam saat melakukan penagihan.

Jika masyarakat Provinsi Bengkulu mengalami hal-hal yang tidak diinginkan atau tidak sesuai dengan kesepakatan awal, bisa langsung melaporkan ke OJK Provinsi Bengkulu. 

"Kami mengimbau agar mengecek terlebih dahulu pinjaman online ini resmi atau tidak, baru kemudian pelajari perjanjiannya. Misalnya bunganya berapa, kalau telat berapa. Yang penting pelajari itu dulu," ujar Tito.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Bengkulu Selatan Stabil, Tapi Pengepul Hentikan Pembelian

Dikatakan Tito, pihaknya tidak mengetahui secara pasti pengguna pinjol yang resmi di Provinsi Bengkulu pasalnya semua berpusat di Jakarta.Begitu pula dengan Pinjol Ilegal.

Untuk mencegah banyaknya masyarakat Bengkulu terjerat pinjol, OJK Provinsi Bengkulu telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Kita sering melakukan sosialisasi.

Tag
Share