Bulan Ramadan Jam Kerja ASN Berubah Ini Jadwalnya Sesuai Perbup

KETERANGAN : Sekda Kaur saat memberikan keterangan kepada awak media-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Selama bulan suci ramadan 1445 Hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kaur berubah atau terjadi pengurangan.

Hal ini dilakukan agar para ASN bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik. Pengurangan jam kerja bagi ASN ini disampaikan Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH melalui Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri MM, Jum'at (8/3). 

BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi Kasus Tukar Guling Lahan Dilanjutkan Pekan Depan

“Ada perubahan jam kerja untuk ASN maupun honorer, ini hanya berlaku selama bulan suci Ramadhan saja,” kata Ersan. Dikatakan Sekda, berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Kaur nomor : 000.8/515/B.VII/KK/2024 tentang ketentuan jam kerja ASN pada bulan ramadhan 1445 H di lingkungan Pemkab Kaur.

Hari Sening sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang  15.30 WIB.

Sementara untuk UPTD yang melaksanakan kerja dengan ketentuan enam hari kerja, Senin hingga Sabtu masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:Basarnas Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal dan Tongkang

BACA JUGA:Beraksi di 6 TKP, 1 Bandit Motor Diringkus, 2 Orang Lolos

“Saya minta kepada para pimpinan OPD  agar ikut bertanggung jawab atas kinerja pegawainya dalam melayani masyarakat,” terangnya.

Ditambahkannya, peraturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan tidak mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Juga dengan pengurangan jam kerja ini tidak ada alasan bagi ASN untuk malas bekerja selama puasa puasa.

Mereka tetap memiliki kewajibannya untuk bekerja memberikan pelayanan pada masyarakat secara penuh. Sebab selama puasa ramadhan pihaknya menerjunkan tim pemantau untuk mengawasi kinerja ASN.

BACA JUGA:SAH! Hadiar Saito 2 Suara, Nurmansyah Samid Caleg Terpilih

BACA JUGA:Hasil Pemilu Kaur, Pleno Tingkat Provinsi Tak Ada Keberatan

“Disiplin kerja harus ditingkatkan, jika ada ASN malasan atau tidak masuk kerja akan kita sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan