Pilkada Digelar 27 November, Ini Tahapannya

Ketua KPU Seluma Henri Arianda-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

TAIS, radarselatan.bacakoran.co - Setelah pelaksanaan Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari, KPU Seluma akan kembali disibukkan lagi dengan pelaksanaan tahapan Pilkada Seluma. KPU RI sudah menetapkan Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma Henri Arianda, menyampaikan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak maka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma dan di seluruh Indonesia akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024. 

BACA JUGA:BIKIN EMOSI! Ini Pengakuan Tersangka Rudapaksa Anak Kandung

BACA JUGA:INGAT! Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dijerat Pidana

Dalam peraturan tersebut, pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024 merupakan tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada 2024.

BACA JUGA:Waspada DBD Kembali Berjangkit, Sebulan Sudah 5 Kasus Terjadi

BACA JUGA:Memasuki Musim penghujan, Harga Cabai Naik

"Untuk Pilkada sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 maka akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024," tegas Ketua KPU Seluma.  

BACA JUGA:Rangkaian Kunjungan Gubernur Rohidin dan Sekprov Bengkulu di Ponpes Jakfar

BACA JUGA:Dukung Terus Sektor Ekonomi Kreatif

Sementara itu terkait dengan nasib Petugas Pemilu Kecamatan (PPK), Petugas Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jika merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 akan dilakukan perekrutan ulang pada 17 April hingga 5 November 2024.

BACA JUGA:Pembangunan Terus Berlanjut, Giliran Tebing S Dibangun

BACA JUGA:Kunjungi Ponpes di Pino Raya, Gubernur Rohidin Minta Ini!

"Sementara itu untuk PPK, PPS, dan KPPS kami masih menunggu regulasi yang mengatur terkait dengan apakah rekrut ulang atau tidak," ujar Arianda.

Tag
Share