Polsek Tanjung Kemuning Gagalkan Peredaran Miras, Amankan 27 Botol
MIRAS : Personel Polsek Tanjung Kemuning mengamankan miras -Julianto-radarselatan.bacakoran.co
TANJUNG KEMUNING - Jajaran Polsek Tanjung Kemuning berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil menyita 27 botol Miras berbagai jenis.
"Kami melakukan razia di warung-warung yang menjual Miras secara ilegal dan berhasil mengamankan 27 botol Miras," kata Kapolsek Tanjung Kemuning IPTU Jiwa Bersama Meliala S.Sos, Kamis (11/12/2025).
BACA JUGA:Sekda Kaur dan 5 Kepala Dinas Segera Dilantik
BACA JUGA:Pembangunan Jalan di Bandar Bintuhan Terancam Gagal
Operasi Pekat Nala 2025 ini dilakukan untuk menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Miras dapat mengganggu kamtibmas dan menyebabkan terjadinya aksi kejahatan, sehingga kami melakukan operasi ini untuk meminimalisir gangguan tersebut," jelas IPTU Jiwa Bersama.
BACA JUGA:Kantor Kemenag Bengkulu Selatan Optimalkan Kampung Quran
BACA JUGA:BPBD Bengkulu Selatan Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Jelang Natal dan Tahun Baru
Para pemilik warung yang kedapatan menjual Miras dilakukan pembinaan dan pendataan. Pihaknya berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Kapolsek Tanjung Kemuning juga mengajak warga untuk aktif melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Budayakan Salat Sunnah Dhuha Untuk Memperkuat Ketaqwaan
BACA JUGA:Kapolres BS Ingatkan Bahaya Longsor dan Banjir, Ajak Warga Jaga Kelestarian Hutan
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi maupun menjual Miras, dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya peredaran Miras atau Narkoba," himbau IPTU Jiwa Bersama Meliala. (jul)