Sudah Banyak Kades Dipenjara, Kajari Ingatkan Jangan Lagi Main-main Kelola Dana Desa

Ilustrasi Dana Desa (DD)-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Kajari Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, SH, MH memberi, peringatan keras kepada seluruh kepala desa (kades) dan perangkat di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan terkait pengelolaan dana desa.

Kajari menekankan, dana desa merupakan instrumen vital untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa. Setiap rupiah yang bersumber dari APBN tersebut harus dikelola secara bertanggung jawab, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

“Dana desa bukan uang pribadi. Itu amanah negara yang dititipkan kepada kepala desa untuk kesejahteraan masyarakat. Jangan pernah coba-coba menyimpang," tegas Kajari.

BACA JUGA:Tetap Waspada! Ini Prakiraan Curah Hujan di Bengkulu Selama Desember

Berbagai temuan penyimpangan pada tahun-tahun sebelumnya harus menjadi pelajaran berharga. Masih ada desa yang belum tertib dalam administrasi, mulai dari laporan kegiatan, pertanggungjawaban keuangan, hingga dokumentasi fisik pekerjaan. Hal itulah yang kerap menjadi awal persoalan hukum yang menjerat aparat desa.

Banyaknya kades dan perangkat yang terjerat hukum hingga berujung penjara seharusnya dijadikan pelajaran bagi aparatur pemerintahan desa untuk lebih hati-hati, jujur, dan amanah dalam merealisasikan dana desa. Jangan sampai jumlah kades dan perangkat desa di Bengkulu Selatan yang terjerat kasus korupsi dana desa terus bertambah.

BACA JUGA:DPRD Kaur Desak Perusahaan Bayar CSR

Dalam pengawasan realisasi dana desa, kata Kajari, pihaknya mengedepankan pendekatan pencegahan melalui pembinaan dan pendampingan. 

Pencegahan bukan berarti pembiaran. Jika ada unsur kesengajaan, seperti mark-up anggaran, kegiatan fiktif, atau penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, maka proses hukum akan tetap dijalankan sesuai ketentuan.

“Kami selalu terbuka memberikan pendampingan, namun batasnya jelas. Selama niatnya baik dan prosedurnya benar, desa tidak perlu khawatir. Tapi jika ada upaya memanipulasi laporan atau mengakali kegiatan, siap-siap berhadapan dengan hukum,” tegas Kajari.

BACA JUGA:Kejari Seluma Masuk Nominasi, Komisi Kejaksaan RI Lakukan Verifikasi dan Validasi

Kajari berharap kepala desa meningkatkan transparansi kepada masyarakat. Publik memiliki hak mengetahui peruntukan dana desa melalui papan informasi, musyawarah desa, hingga pengawasan langsung terhadap kegiatan pembangunan. Transparansi dianggap sebagai cara paling efektif mencegah penyimpangan sejak dini.

Kedepannya diharapkan program pembangunan dari dana desa lebih tertib, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Keberhasilan pembangunan desa akan membantu memperkuat pondasi pembangunan daerah secara keseluruhan. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan