Korupsi DD Jeranglah Tinggi: Kades, Sekdes, dan Bendahara Nonaktif Mulai Disidang

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra SH, MH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Tiga tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. 
Ketiga tersangka berinisial TS alias Ta selaku Kepala Desa nonaktif, Ko selaku mantan Sekretaris Desa, dan FA selaku mantan Bendahara Desa resmi berstatus terdakwa. Ketiganya duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan di mata hukum.
Sidang perdana digelar pada Kamis, 4 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Proyek Jalan di Kaur Diharapkan Rampung Awal Pekan Depan

BACA JUGA:DPRD Kaur Soroti Dugaan Kebocoran Pajak Tambang Galian C

Dalam persidangan tersebut, JPU memaparkan secara rinci peran masing-masing terdakwa dalam dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp540 juta.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, M.H membenarkan, proses persidangan terhadap ketiga terdakwa telah dimulai. 
“Ya benar, hari ini (Kamis, 4/12) sidang perdana terhadap tiga terdakwa kasus korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi telah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor. Agenda pertama berupa pembacaan dakwaan oleh penuntut umum,” jelas Hendra.

BACA JUGA:Bupati Rifai Perjuangkan Jembatan Tanjung Menang-Tanjung Eran Dibangun Permanen

BACA JUGA:SK PPPK Paruh Waktu Seluma Segera Diberikan, Gaji?

Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan, total kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi tersebut mencapai Rp540 juta. Kerugian tersebut timbul dari sejumlah kegiatan dan pengelolaan anggaran desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta diduga kuat dibuat secara fiktif.
Kasi Intel menegaskan, komitmen mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Pihaknya memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. 
“Kami berharap proses persidangan berjalan lancar sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

BACA JUGA:Polres Kaur Ungkap Kasus Penggelapan Motor

BACA JUGA:Perkuat Ekonomi Kreatif Bidang Perikanan Melalui Pengelolaan Empang

Kasus korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tiga perangkat desa sekaligus yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengelola pembangunan dan pelayanan masyarakat. 
Perbuatan para terdakwa diduga telah merugikan masyarakat desa yang mestinya menerima manfaat dari program-program Dana Desa.

BACA JUGA:Bupati Hadiri Apel dan Peninjauan Fasilitas Gedung Baru Puskesmas M.Taha

BACA JUGA:Penerimaan Peserta Didik UPTD BLK Usai Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah

Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Kejari Bengkulu Selatan menyatakan siap membuktikan seluruh dakwaan dalam persidangan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum para terdakwa. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan