Tragedi Nyawa di Warung Remang-remang, Tersangka Terancam Penjara 7 Tahun
Kanit Pidum, Ipda Rizal Harjono, SH, M.Si-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Kanit Pidum memastikan tersangka dalam perkara ini hanya dua orang. Sebab yang terlibat perkelahian dengan korban hanya Wi dan LA. Tersangka LA ikut memukul korban karena berniat membantu saat melihat Wi berkelahi dengan korban.
BACA JUGA:Bupati Seluma Minta Seluruh Puskesmas Siagakan Ambulance
Sekedar mengingatkan, tragedi nyawa di warung remang-remang ini terjadi pada Selasa dini hari, 2 September 2025.
Saat itu tersangka dan korban sedang berada di warung remang-remang di pantai Pasar Bawah. Kemudian terlibat cek cok yang dipicu ketersinggungan perkataan.
BACA JUGA:Kaur Siapkan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat
Usai perkelahian tersebut, korban sempat diantar pulang ke rumah oleh temannya. Tapi pada Selasa malam, korban mengalami sesak hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. (yoh)