Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit

Kejati Bengkulu menetapkan dua tersangka dugaan korupsi fasilitas kredit-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Kejati Bengkulu menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan perkara korupsi berupa penyalahgunaan fasilitas kredit di perbankan. Dua tersangka tersebut adalah Pemilik dan Direktur PT. Desaria Plantation Mining (DPM) masing-masing, RSAS dan NS.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum, Denny Agustian didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:Pembangunan Jalan di Seluma Ditargetkan Tuntas Tiga Tahun

"Dugaannya adalah korupsi fasilitas kredit," kata Denny, Kamis (28/8).

Sementara itu, Danang Prasetyo mengatakan, keduanya yang merupakan kakak beradik serta pengurus inti PT. DPM. Dalam dugaan perkara ini, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah pada tahun 2017 lalu mengajukan pinjaman kepada pihak Perbankan, yang total pembiayaannya dengan plafon senilai Rp 119 miliar.

BACA JUGA:Pernikahan Dini Masih Tinggi, Pemkab Bentuk Tim Pencegahan

"Dari total plafon yang diajukan, baru dicairkan pihak Perbankan pada tahap satu yakni senilai Rp 48 miliar, dan sampai sekarang belum ada pengembalian," kata Danang.

Menurut Danang, dengan potensi kerugian negara tersebut, mengindikasikan jika sejak awal adanya ketidakbenaran dalam pemberian fasilitas kredit.

BACA JUGA:Bupati Seluma Minta PLN Bangun Jaringan Khusus Untuk RSUD Tais

Dalam penyidikan dugaan perkara ini, sebelumnya tim penyidik sudah pergi ke Medan Sumatera Utara (Sumut) yang merupakan domisili atau asal kedua tersaanka tersebut. 

"Di Medan kami melakukan penggeledahan dan berhasil disita sejumlah data serta dokumen, yang berkaitan dengan dugaan perkara ini," kata Danang. 

BACA JUGA:Lomba Sedesahe Ketahanan Pangan, Pemkab Kaur Siap Berkolaborasi

Sebelumnya dalam dugaan perkara korupsi ini, penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka. Diantaranya SR yang merupakan pensiunan dengan jabatan terakhir Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2016-2019.

BACA JUGA:Terdampak Efisiensi Anggaran, Penambahan Stadion Mini di Bengkulu Selatan Batal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan