Cegah Hal yang Tidak Diinginkan, Warga Dilarang Bawa Sajam Saat Pergi ke Tempat Umum

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu M. Akhyar Anugerah, SH, MH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, warga dilarang membawa senjata tajam (sajam) saat bepergian ke tempat umum. Sajam sering membawa petaka, hal itu terbukti dengan banyaknya peristiwa berdarah yang terjadi di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Akhyar Anugerah, SH, MH mengatakan, larangan membawa sajam di tempat umum sudah diatur dalam Undang-Undang. Bagi siapa saja yang membawa sajam ditempat umum dapat dijerat pidana penjara.

BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah Polres Bengkulu Selatan Terus Berlanjut

"Memang tidak boleh membawa senjata tajam di tempat umum. Kalau dilakukan razia dan ada warga kedapatan membaw sajam bisa dijerat proses pidana penjara. Hal itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Darurat," ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Tersangka Curanmor yang Ditembak Polisi Terancam 9 Tahun Penjara

Dijelaskan Kasat Reskrim, larangan membawa sajam ditempat umum bukan tanpa alasan. Salah satu pertimbangannya adalah karena resiko yang tinggi. Orang yang membawa sajam dapat melukai bahkan bisa mengancam nyawa orang lain.

BACA JUGA:Soal Tambang Emas, Bupati Masih Tunggu Instruksi

"Sajam dibawa ke tempat umum resikonya sangat besar. Kalau terjadi keributan bisa menyebabkan luka bahkan hal yang lebih buruk. Karena membahayakan itulah sajam tidak boleh dibawa ke ruang publik atau tempat umum," ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Tahun Depan Penyelenggaraan Haji Tidak Lagi Diurus Kemenag

Dijelaskan Kasat Reskrim, sajam boleh digunakan sesuai tempat dan peruntukannya. Misalnya sajam dipakai tukang daging atau tukang ikan di pasar. Kemudian sajam dibawa oleh petani sebagai alat untuk berkebun. Sajam tidak boleh digunakan sebagai senjata melindungi diri, apalagi sampai dibawa ke ruang publik. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan