Raperda Pajak dan Retribusi Segera Disahkan, Intinya Pajak Diturunkan

Raperda Pajak dan Retribusi Segera Disahkan Intinya Pajak Diturunkan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah segera disahkan. Inti dari Raperda untuk menurunkan tarif pajak di Provinsi Bengkulu.
Pansus raperda tersebut telah menyerahkan laporan kerja pansus terkait substansi perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD.
Setelah dibahas, agenda selanjutnya adalah rapat paripurna dengan penyampaian fraksi - fraksi DPRD Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Sukseskan Kegiatan PK25 di Bengkulu Selatan
"Agendanya senin depan, setelah itu disahkan," kata Ali, Kamis (21/8/2025).
Ali mengatakan, dalam raperda tersebut terdapat beberapa pasal yang menjadi objek revisi. Yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2 persen menjadi 1 persen.
Lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) turun dari 12 persen menjadi 10 persen. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10 persen menjadi 7,5 persen.
BACA JUGA:Kaur Raih Tiga Penghargaan dalam Pengelolaan Anggaran
"Topik pembahasan utamanya adalah penurunan pajak kendaraan bermotor dan beberapa ketentuan lainnya," ujar Ali.
Untuk retribusi, Ali mengakui ada beberapa yang dievaluasi di beberapa OPD. Retribusi yang dimaksud adalah nilainya yang belum selaras ataupun ada penambahan objek baru.
"Beberapa tarif retribusi belum sinkron dengan kondisi lapangan sehingga perlu penyesuaian," ujarnya.
BACA JUGA:Hari Ini Ketua DPRD Seluma Dilantik, Pelantikan Dijaga Ketat Polisi
Selain pajak kendaraan, pansus juga membahas pasal 27 terkait penggunaan air permukaan. Namun, aturan tersebut bersifat mandatory dari pemerintah pusat sehingga harus diikuti oleh pemerintah daerah.
"Pasal itu sifatnya mandatory, karena berdasarkan regulasi yang lebih tinggi," pungkasnya. (cia)