Oknum LSM Tsk OTT Segera Disidang
Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Oknum anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Seluma berinisial JS (58) segera menjalani persidangan atas dugaan kasus pemerasan salah satu Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Seluma.
Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma.
BACA JUGA:Bapenda Naikkan Target Capaian PBB di APBD Perubahan
Tersangka JS diserahkan ke JPU oleh polisi setelah berita acara pemeriksaan (BAP) nya dinyatakan lengkap (P.21). Tersangka diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH.
"Untuk tersangka, sudah dilakukan pelimpahan dari kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum. Berkas dinyatakan lengkap. Mungkin dalam waktu secepatnya akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan persidangan," kata Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan.
Tersangka JS selama ini mendekam di jeruji besi Polres Seluma. Serta saat ini menjadi tahanan jaksa Kejari Seluma. JS diketahui merupakan oknum anggota salah satu LSM.
BACA JUGA:DPR Nilai Kenaikan Gaji PNS 2026 Tak Tepat, Sri Mulyani: Belum Ada Keputusan
"Untuk tersangka kami lakukan penahanan. Dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP," ujar Kasi Intel.
Sekedar mengingatkan, JS diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang Kepala Puskesmas di wilayah Kabupaten Seluma.
JS mengancam Kepala Puskesmas akan melaporkan kasus yang ada dilingkungan Puskesmas. Jika tidak ingin dilaporkan, JS meminta uang sebesar Rp 25 juta dan akhirnya permintaan JS disepakati di angka Rp 10 juta. Namun akhirnya JS ditangkap melalui OTT. (rwf)