Terapkan Perda Sampah, Dewan Minta Diimbangi Dengan Sarpras Pendukung

Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Nissan Deni Purnama, SIP -istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Nissan Deni Purnama, SIP mendukung Perda Nomor 01 tahun tahun 2017 tentang Pengolahan Sampah untuk mewujudkan wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan bersih dan bebas sampah.

Namun penerapan perda tersebut harus diimbangi dengan sarana dan prasarana (Sarpras) pendukung. Seperti menyediakan fasilitas tempat sampah untuk masyarakat. Sebab saat ini tempat buang sampah sangat minim. 

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp24.000, Tembus Rp1,914 Juta per Gram

"Saya sangat setuju perda pengolahan sampah diterapkan secara efektif. Tapi fasilitas untuk masyarakat membuang sampah harus disediakan. Jangan sampai masyarakat diminta tertib buang sampah, tapi fasilitas yang disediakan pemerintah tidak ada," kata Deni.

Deni meminta Pemda melalui OPD terkait dalam hal ini Dinas LHK memperbanyak sebaran tong sampah di tempat umum dan lingkungan masyarakat.

BACA JUGA:Perilaku Makan Orang Tua Jadi Cermin Kebiasaan Anak

Mobil armada pengangkut sampah juga harus ditambah. Hal itu untuk memudahkan masyarakat taat membuang sampah pada tempatnya 

"Kalau fasilitas pendukung untuk pembuangan sampah disediakan, saya yakin masyarakat akan taat buang sampah ditempatnya.

Tapi kalau kondisi saat ini, wajar saja masih banyak warga buang sampah sembarangan, soalnya tong sampah minim, karena tidak mungkin hanya mau buang tong sampah sekantong saja harus pergi ke TPA yang letaknya sangat jauh," tukas Deni. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan