Mendagri Kembali Ingatkan Daerah Soal Program, Ini Penjelasannya

Mendagri Kembali Ingatkan Daerah Soal Program, Ini Penjelasannya-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali mengingatkan pemerintah daerah terkait program kerja dan pembangunan.

Mendagri mengatakan pemerintah daerah harus wajib mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN). Langkah ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tito juga mengingatkan pemerintah daerah harus benar benar memahami perbedaan antara program strategis nasional dan proyek strategis nasional.

BACA JUGA:PPP Minta Pelantikan Ketua DPRD Seluma Dipercepat

“Perlu betul pahami mengenai istilah program strategis nasional dan proyek strategis nasional itu berbeda meskipun disingkatnya kadang-kadang sama,” kata Mendagri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Dukung Penuh Program Bupati yang Pro Rakyat

Dijelaskannya, proyek strategis nasional merupakan proyek infrastruktur yang ditetapkan melalui keputusan atau peraturan presiden, seperti jalan tol, bendungan, kereta cepat, dan kawasan ekonomi khusus. Sementara itu, program strategis nasional merupakan program unggulan yang tercantum dalam dokumen visi dan misi presiden.

BACA JUGA:Kades Tanggo Raso Imbau Masyarakat Berhati-hati Melewati Jembatan Air Pino, Ini Penyebabnya!

Pemerintah daerah juga diingatkan soal sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional. Sebagaimana diatur UU Nomor 23 Tahun 2014.

BACA JUGA:BAZNAS Kaur Perkenalkan Sistem Zakat Digital untuk Meningkatkan Efisiensi

Dijelaskan ada 12 program strategis nasional yang tertuang dalam visi dan misi Presiden Prabowo Subianto, antara lain Makan Bergizi Gratis, Program 3 Juta Rumah, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, Rehabilitasi Sekolah, dan Cek Kesehatan Gratis. Kemudian, Program Lumbung Pangan, Pembangunan Rumah Sakit Berkualitas, Penuntasan Tuberkulosis (TBC), Pembangunan Bendungan dan Irigasi, serta Penanganan Sampah.

BACA JUGA:Mutasi, Kabag Ops dan Tiga Perwira Lainnya di Polres Seluma Pindah Tugas

Terkait Program 3 Juta Rumah per tahun, Mendagri menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menjalin kerja sama lintas kementerian untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kemudahan tersebut antara lain berupa pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi MBR. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan