Terkendala Anggaran, UMK Seluma Belum Kunjung Ditetapkan

Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Meskipun sebelumnya direncanakan akan dilaunching pada 23 Mei saat HUT Kabupaten Seluma, namun nyatanya hingga saat ini keputusan tentang besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Seluma belum juga ditetapkan. 

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Seluma, Zainul Iksan Sahudi mengatakan, penetapan UMK terkendala karena dewan pengupahan belum terbentuk.

BACA JUGA:MPLS di SMAN 5 Bengkulu Selatan, Memupuk Semangat dan Kedisiplinan Siswa Baru

Hal ini karena pembentukan dewan pengupahan membutuhkan anggaran. Sedangkan anggaran di Dinas Nakertrans sama sekali tidak tersedia. 

"Sampai saat ini belum ditetapkan. Karena dewan pengupahan baru ingin dibentuk. Serta draft SK dewan pengupahan baru disampaikan kepada Bupati Seluma," ujas Iksan Sahudi. 

Iksan Sahudi menambahkan, dewan pengupahan terdiri dari tim ahli atau pakar yang merupakan kalangan akademisi, serta dan DPP Apindo.  Sehingga tentunya untuk merumuskan besaran UMK ini mereka harus diberikan honor. 

"Jadi untuk rapat, serta turun ke lapangan melakukan survei sebelum ditetapkan UMK, mereka ini harus diberikan honor. Saat ini anggarannya belum ada," ujarnya kemarin.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Dapat Bantuan Mobil Tinja Dari BPPW Bengkulu

Iksan Sahudi menegaskan jika tidak ada perubahan UMK Seluma akan ditetapkan setelah APBD Perubahan tahun 2025. 

"Kemungkinan setelah APBD nanti, anggarannya akan kami usulkan dalam APBD Perubahan tahun 2025," pungkas Iksan Sahudi. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan