Pedagang Online Resmi Dikenai Pajak
Pedagang Online Resmi Dikenai Pajak-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru soal pengenaan pajak penghasilan untuk pedagang di marketplace online. Artinya, pedagang online resmi bakal dikenai pajak.
Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada pihak lain yang merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias penyelenggara e-commerce, macam Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan lain-lain.
BACA JUGA:Politisi PDI Perjuangan Berhasil Perjuangkan Ratusan Pelajar di Bengkulu Selatan Terima PIP
PMSE yang dimaksud berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan luar wilayah negara Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria itu misalnya saja menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan.
BACA JUGA:Dewan Seluma Minta Pengelolaan Sampah Diperbaiki
Kemudian memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia dan juga jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan Ditjen Pajak.
"Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)," tulis beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani itu, Senin (14/7/2025).
BACA JUGA:13.449 Siswa se-Provinsi Bengkulu Lolos OSN-K 2025
Nah pedagang marketplace online yang akan dikenakan pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.
BACA JUGA:Les Tambahan Sekolah, Cara Jitu Meningkatkan Prestasi Akademik Siswa dengan Pendekatan yang Tepat
Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga masuk sebagai pedagang yang akan dikenakan pajak.
Masih dalam beleid itu, pedagang online diwajibkan memberikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan dan juga alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang ditunjuk untuk memungut pajak.
BACA JUGA:Tangani Fasilitas Sekolah, Bupati Bengkulu Selatan Minta OPD Lobi Kementerian