Masyarakat Diimbau Manfaatkan Sistem Pembayaran Pajak Secara Online

ONLINE: Masyarakat diimbau mulai memanfaatkan sistem pembayaran pajak online-IST-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Guna mempermudah proses serta mencegah antre berkepanjangan saat mengurus pembayaran pajak kendaraan di UPTD Samsat.
Kepala UPTD Samsat Kabupaten Bengkulu Selatan, Emron Ulah, SH mengajak seluruh masyarakat di Bengkulu Selatan untuk mulai memanfaatkan system pembayaran pajak kendaraan secara online di aplikasi e-pajak.

BACA JUGA:Bocoran Mitsubishi DST, SUV Baru yang Siap Head-to-Head dengan Toyota Kijang Innova

BACA JUGA:2026 Mitsubishi Pajero Sport Hadir Lebih Tangguh, Lebih Bertenaga, dan Semakin Cerdas!

Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat pembayaran pajak secara online akan mempermudah proses wajib pajak dan mengurangi biaya transportasi menuju Samsat.
“Sistem pembayaran online ini sudah maksimal berjalan, namun antusiasme masyarakat belum terlalu banyak. Oleh karena itu, kami ajak masyarakat untuk memanfaatkannya dengan baik,” ujar Emron, Minggu 13 Juli 2025.

BACA JUGA:Wuling Mitra EV Resmi Diluncurkan, Mobil Listrik Niaga Mulai Rp 299 Juta

BACA JUGA:Resmi Meluncur! Yamaha XMAX 250 2025 Tampil Lebih Mewah, Nyaman untuk Harian dan Touring Jarak Jauh

Lanjutnya, dengan membayar pajak secara online, maka kewajiban pajak masyarakat sudah terpenuhi.
Bahkan, masyarakat tak perlu lagi lama antre di UPTD samsat. Cukup dengan membuka aplikasi lalu klik bayar pajak, system pembayaran sudah terhubung dan berhasil. Untuk bukti pembayaran sendiri bisa langsung di screenshoot maupun didownload langsung.
“Nanti wajib pajak akan mendapatkan notice pembayaran sebagai bukti sudah membayar pajak. Jadi kalau ada pemeriksaan pajak kendaraan, tinggal tunjukkan saja noticenya ke petugas,” jelas Emron.

BACA JUGA:Jurnalis Diharapkan Makin Profesional dan Etis

BACA JUGA:Bulog Bengkulu Salurkan 10.419 Ton Beras SPHP

Di sisi lain, Emron juga mengajak masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan jika dibeli dari tangan kedua atau ketiga.
Sebab dalam aturan pembayaran pajak terbaru, semua berkas kendaraan yang akan dibayar pajaknya wajib dilakukan oleh nama yang bersangkutan sendiri.
“Kalau nama orang lain itu tidak bisa langsung, kecuali melampirkan KTP aslinya atau surat kuasa,” demikian Emron.

(rzn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan