Terbitkan Izin Warung Kopi, Kades Dilaporkan ke Bupati

Terbitkan Izin Warung Kopi, Kades Dilaporkan ke Bupati-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, SELUMA SELATAN - Masyarakat Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan melaporkan Kades Pasar Seluma Yus Sukardi ke Pemkab Seluma.

Kades dilaporkan lantaran menerbitkan izin warung kopi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) di Desa Pasar Seluma pada 13 Maret  2025 lalu. 

BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan, Sekda BS Hadiri Kegiatan Tanam Jagung Serentak

Masyarakat melaporkan karena Kades Pasar Seluma dianggap melakukan mal administrasi mengenai penerbitan izin tersebut.

Saat ini laporan masyarakat tersebut masih ditelaah oleh Bagian Administrasi Hukum untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati Seluma. 

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Minta Aset Daerah yang Terbengkalai Dimanfaatkan

"Untuk persoalan Pasar Seluma saat ini sedang telaah staf dan selanjutnya akan disampaikan ke pak bupati. Apakah sanksi atau teguran kita belum sampai ke sana. Karena masih akan dijadwalkan audensi terlebih dahulu," ujar Kabag Administrasi Hukum Pemkab Seluma Nurpadlia kepada wartawan. 

BACA JUGA:Tahap Pengisian DRH, Bupati Seluma Pastikan SK Tenaga PPPK Segera Dibagikan

Seperti diketahui perwakilan masyarakat Desa Pasar Seluma, pada 27 Juni 2025 lalu, yang terdiri dari Novika Linda, Nevi Anggraini, resmi melaporkan Kepala Desa Pasar Seluma, kepada Bupati Seluma.

Mereka didampingi oleh Direktur AKAR Law Office, melalui kuasa hukum Ricki Pratama Putra, bersama rekan hukumnya Hadi Pratama.

BACA JUGA:Kapolda Resmikan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Pj Sekda Seluma Deddy Ramdhani, Asisten III, dan Kepala Bagian Administrasi Hukum Pemkab Nurpadlia.

Dalam laporannya, warga menyoroti terbitnya Surat Rekomendasi Usaha Warung Kopi dan Karaoke bernomor 340/39/KD-PS/R/2025 tertanggal 13 Maret 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pasar Seluma untuk membuka usaha di kawasan TWA Pantai Pasar Seluma. Yakni sebuah area konservasi yang bukan menjadi wilayah kewenangan kepala desa.

BACA JUGA:Mabes TNI AL Dukung Penuh Rencana Hibah Lahan 1200 Hektar Pemkab Kaur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan