Pesan Gubernur Untuk 165 CPNS Pemprov Bengkulu, Jaga Integritas!
Kabid Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada sebanyak 165 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Kamis (12/6/2025). Sebanyak 165 CPNS itu mengikuti seleksi CPNS pada tahun anggaran 2024.
Dalam arahannya, Gubernur menekankan pentingnya menjaga integritas dan semangat kerja dalam melayani masyarakat, terutama bagi CPNS yang ditempatkan di unit pelayanan publik.
BACA JUGA:Wabup Kaur Tinjau Program Makanan Bergizi Gratis, Pastikan Kualitas Gizi Siswa Terjaga
"Saya titip satu hal penting, jaga integritas dan semangat bantu rakyat. Karena dari pelayanan publik inilah rakyat merasakan langsung kehadiran pemerintah," kata Helmi.
Gubernur menegaskan, Pemprov Bengkulu akan terus melakukan pemetaan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) secara optimal.
Ia membuka kemungkinan rotasi bagi CPNS yang belum dapat menunjukkan performa terbaiknya di unit kerja awal, untuk ditempatkan di unit lain sesuai potensi dan kebutuhan.
"Kalau ada yang belum maksimal di satu tempat, kita tempatkan di tempat lain agar potensinya bisa berkembang," kata Gubernur.
BACA JUGA:Pemberangkatan Siswi SMAN 3 Seluma Tuk Seleksi Paskibraka Nasional Ditunda
Kabid Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, dari 200 formasi CPNS tahun anggaran 2024 yang terisi sebanyak 170 formasi. Namun, SK pengangkatan baru diserahkan kepada 165 orang.
"Lima orang masih dalam pengusulan penggantian, karena ada 3 orang yang mengundurkan diri, 1 orang dinyatakan gugur dan satu orang lagi dalam proses kepengurusan di BKN," kata Sri.
Sri menjelaskan, tiga orang yang mengundurkan diri secara resmi karena alasan pribadi. Sedangkan satu orang lagi yang dinyatakan gugur akibat perbedaan data usia yang tertera di ijazah dan dokumen kependudukan.
Di KTP, usianya sudah masuk diskualifikasi umur CPNS yakni 35 tahun lebih. Sedangkan di ijazah masih masuk dalam kategori tes CPNS yakni maksimal berusia 35 tahun.
BACA JUGA:ASN Dituntut Siap Bekerja Sebagai Pelayan Masyarakat
"Karena keputusan BKN itu harus 35 tahun dan merujuk pada ijazah dan ini tidak bisa dipertahankan," kata Sri.