Masyarakat Kembali Desak Izin PT. FBA Dicabut
Ratusan warga pesisir Pantai Seluma meminta pemerintah mencabut izin PT. FBA yang bergerak di bidang tambang pasir besi-fauzan-radarselatan.bacakoran.co
TAIS - Masyarakat kawasan pesisir pantai wilayah Seluma kembali mendesak agar pemerintah segera mencabut izin tambang pasir besi milik PT. Faminglevto Bhakti Abadi (FBA). Perusahaan yang beroperasi di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan tersebut dinilai sangat merugikan daerah dan masyarakat.
Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pesisir Barat (KRPB) menggelar aksi dengan 200 lebih perwakilan warga di kawasan Simpang Enam Kota Tais, Sabtu (13/1). Dalam orasinya, koordinator aksi, Zemi Sipantri meminta Pemkab Seluma, Pemprov Bengkulu hingga pemerintah pusat mencabut izin PT. FBA.
KRPB menyuarakan keresahan atas hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yg selama ini diabaikan oleh negara.
"Negara seharusnya bertanggung jawab atas perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tegasnya.
Menurutnya, setiap kegiatan yang bersinggungan langsung dengan lingkungan harus menghormati hak asasi lingkungan. Untuk melindungi hak-hak masyarakat terutama masyarakat terdampak seperti halnya dampak kegiatan pertambangan Pasir Besi di Pantai Pasar Seluma.
"Namun faktanya negara telah mengabaikan hak azasi ini dengan melegalkan kegiatan tambang pasir besi PT FBA di pesisir Desa Pasar seluma yg merupakan sumber ekonomi masyarakat dan merupakan wilayah konservasi sekaligus wilayah zona merah bencana," pungkasnya. KRPB berharap agar izin PT FBA tersebut segera dicabut. Serta aktivitas tambang dihentikan. (rwf)