Penggunaan Dana BOS Harus Sesuai Ketentuan

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu Bayu Andy Prasetya-IST-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU - Provinsi Bengkulu mendapatkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1,17 miliar. Dana tersebut sudah dialokasikan kepada masing-masing pemerintah Daerah Provinsi maupun kabupaten/kota. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya mengatakan, untuk Pemerintah Provinsi Bengkulu mendapat alokasi lebih Rp140,557 miliar. Dana ini nantinya akan disalurkan kepada SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Bengkulu.

"Alokasi 2024 terjadi peningkatan. Sekitar 1,37 persen. Ini yang diharapkan ditahun 2024 dapat terkelola dengan baik," kata Bayu.

Sementara untuk kabupaten/kota, yang mendapatkan alokasi mulai dari Rp49,81 miliar hingga yang terkecil Rp19,86 miliar. Bayu menuturkan dana BOS ini termasuk ke dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.  Dana tersebut merupakan dana yang cukup rentan. Terbukti, pada tahun 2023 lalu banyak kendala dari sisi tata kelolanya.

Untuk itu, ia meminta agar masing-masing OPD terkait untuk mengikuti ketentuan yang ada. Tetap menjaga integritas dan sesuai penyaluran. Sehingga dana tersebut bisa tersalur kepada masyarakat yang membutuhkan. "Jadi kalau realisasinya bagus, ini akan berpengaruh di semester II atau tahun-tahun selanjutnya," ujar Bayu.

Pihaknya juga menghimbau agar dalam penggunaannya menjaga integritas dan oengawasannya dengan langkah-langkah preventif dan sesuai penggunaan. Apabila sudah terjadi kecurangan, seperti halnya tindak penyelewengan atau korupsi maka semuanya akan berdampak dan rugi.

"Berkaca dari tahun 2023 dijagalah pengelolaannya. Ikuti ketentuan yang ada," demikian Bayu. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan