Menjelang Putusan MK, Masyarakat Diimbau Jaga Kondusifitas

Kasat Binmas AKP Kusyadi, S.H, M.Si-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Menjelang putusan sela atau putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan, masyarakat diimbau menjaga kondusifitas.
Kelompok atau pendukung pasangan calon (paslon) bupati-wabup wajib menjaga kerukunan untuk mencegah terjadinya konflik atau hal-hal lain yang tidak diinginkan.
BACA JUGA:Ibadah Haji Yang Di Katakan Haji Mabrur
BACA JUGA:Untuk Pengamanan, Kodim Tempatkan Personel di Kejari Seluma
Seperti diketahui, putusan sela gugatan hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan akan dibacakan hakim MK pada persidangan ketiga yang akan dilaksanakan Senin, 26 Mei 2025 mendatang.
Putusan sela akan menentukan apakah perkara permohonan sengketa pilkada yang diajukan paslon bupati-wabup nomor urut 02, Suryatati - Ii Sumirat akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Pornografi, Warga Seluma Ditangkap Polda Metro
BACA JUGA:Isi Kekosongan Jabatan, Pemkab Seluma Usulkan Jobfit
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH didampingi Kasat Binmas, AKP Kusyadi, S.H, M.Si mengajak semua lapisan masyarakat agar menjaga kondusifitas. Jangan melakukan aksi atau tindakan yang dapat memicu terjadinya konflik pasca pilkada.
“Kami mengimbau semua masyarakat untuk menghormati proses pilkada yang masih berjalan. Apapun hasilnya dan keputusan yang ditetapkan oleh institusi berwenang, wajib dipatuhi.
Tugas kita bersama adalah menjaga wilayah Bengkulu Selatan agar selalu kondusif, aman, dan damai,” kata Kasat Binmas.
BACA JUGA:Kunjungan Tim BI dan ITB Diharapkan Tingkatkan Investasi di Kaur
BACA JUGA:DAU Kesehatan Cair, Pemkab Seluma Bayar BPJS 2025
Dikatakan Kasat Binmas, sengketa hasil pilkada sudah ditangani lembaga yang berwenang. Masyarakat wajib mempercayakan proses yang sedang berjalan.