Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor-istimewa-freepik.com
NJKB = (Rp2.000.000 / 2) × 100 = Rp100.000.000
Dengan tarif pajak progresif Jakarta 2025, maka perhitungannya sebagai berikut:
Mobil Pertama (2%):
Rp100.000.000 × 2% = Rp2.000.000
BACA JUGA:Mutasi Kendaraan Bermotor, Masyarakat Bengkulu Akan Diberikan Keringanan Pajak
Mobil Kedua (3%):
Rp100.000.000 × 3% = Rp3.000.000
Mobil Ketiga (4%):
Rp100.000.000 × 4% = Rp4.000.000
Demikian penjelasan lengkap seputar pajak progresif kendaraan bermotor, mulai dari dasar hukum hingga cara menghitungnya. (**)