Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor-istimewa-freepik.com

NJKB = (Rp2.000.000 / 2) × 100 = Rp100.000.000

Dengan tarif pajak progresif Jakarta 2025, maka perhitungannya sebagai berikut:

    Mobil Pertama (2%):

    Rp100.000.000 × 2% = Rp2.000.000

BACA JUGA:Mutasi Kendaraan Bermotor, Masyarakat Bengkulu Akan Diberikan Keringanan Pajak

    Mobil Kedua (3%):

    Rp100.000.000 × 3% = Rp3.000.000

    Mobil Ketiga (4%):

    Rp100.000.000 × 4% = Rp4.000.000

Demikian penjelasan lengkap seputar pajak progresif kendaraan bermotor, mulai dari dasar hukum hingga cara menghitungnya. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan