Pemkab Kaur Gencar Promosikan KIA untuk Anak

Sekretaris Disdukcapil Kaur, Januar Apriko, S.Hut, M.Si-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Proses pembuatan KIA cukup mudah, cukup orang tua menyerahkan persyaratan seperti salinan akta kelahiran, salinan KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, dan pas foto.

"KIA ini bertujuan untuk pendataan dan memberikan perlindungan serta pemenuhan hak konstitusional anak-anak di Indonesia," kata Januar Apriko.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Tegaskan Jangan Ada Aksi Buli di Sekolah

KIA berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan bagi anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.

"KIA ini sangat penting untuk anak karena sangat banyak manfaatnya, mulai dari perapian administrasi kependudukan, ataupun pendaftaran sekolah lanjutan," kata Januar Apriko. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan