17 Parpol Selesai Sampaikan LADK
Ketua KPU Seluma Henri Arianda-IST-radarselatan.bacakoran.co
TAIS – Pengurus 17 partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Seluma selesai menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK). Sebelum batas akhir Minggu (7/1) pukul 23.59 WIB semua laporan dari pengurus parpol sudah masuk ke KPU Seluma. LADK ini disampaikan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1815 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu.
Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan, LADK ini wajib disampaikan oleh seluruh parpol peserta pemilu di Kabupaten Seluma. "Sampai hari terakhir, sebanyak 17 parpol peserta pemilu di Kabupaten Seluma sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye," tegas Henri. Henri mengatakan, selanjutnya KPU Seluma akan memantau dana keluar dan masuk dari parpol peserta pemilu. Serta dana kampanye tersebut akan diaudit oleh akuntan publik nantinya.
"Dan kampanye parpol ini nantinya akan diaudit oleh akuntan publik. Untuk mengetahui dana masuk dan dana keluar dalam rangka kampanye parpol," tegas Ketua KPU Seluma.
Henri menambahkan, audit akan dilakukan pada akhir pemilu nanti oleh akun publik. KPU akan mengeluarkan status terkait dana kampanye parpol tersebut. Apakah menyalahi aturan atau tidak. "Tapi yang jelas, parpol harus menyampaikan ke KPU setiap ada dana kampanye yang keluar dan masuk ke parpol," tegasnya. Seperti diketahui jika partai politik tidak melaporkan LADK pada batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu. (rwf)