Pengusutan Kasus Tukar Guling Lahan Dilanjutkan

Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Gufroni-Ist-radarselatan.bacakoran.co

TAIS - Jaksa Kejari Seluma kembali melanjutkan pengusutan kasus tukar guling lahan milik Pemda Seluma dengan lahan milik Murman Effendi. Penyidik akan memanggil beberapa saksi lagi untuk melengkapi keterangan.

BACA JUGA:Tinjau Perbaikan Jembatan, Bupati: Rawat Dengan Baik

Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan dalam pengusutan kasus tukar guling lahan milik Pemda Seluma ini, Jaksa Kejari Seluma sudah memeriksa sejumlah saksi.

BACA JUGA:Solar Bertambah 8 Persen, Pertalite Malah Berkurang

Di antaranya mantan anggota DPRD Seluma periode 2004-2009,  mantan pejabat di lingkungan Pemkab Seluma, mulai dari mantan sekda, mantan asisten, kemudian sejumlah mantan pejabat lainnya. Termasuk mantan Bupati Seluma Murman Effendi. Yang juga sebagai pihak terkait dalam rangka proses tukar guling lahan seluas 19 hektar antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi tahun 2008.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Toga Diajak Redam Berita Hoax

“Kami masih membutuhkan keterangan saksi lainnya. Saksi yang akan kami periksa ini tentunya yang mengetahui proses tukar guling lahan. Untuk melengkapi bahan dan keterangan penyelidikan dugaan korupsi pada proses tukar guling lahan tersebut,” tegas Kasi Pidsus. 

BACA JUGA:Pendapatan dan Hibah Capai Rp3,31 Triliun

Dari keterangan sejumlah saksi kepada penyidik, proses tukar guling lahan seluas 19 hektar memang tidak melibatkan tim penilai. Sehingga tidak dinilai harga tanah 19 hektar milik Pemkab Seluma di kawasan Kelurahan Sembayat dengan lahan 19 hektar milik Murman Effendi di kawasan Pematang Aur.

“Yang jelas dalam prosesnya tidak melibatkan tim penilai. Bahkan sebagian mantan anggota DPRD Seluma mengatakan bahwa proses tukar guling tanpa persetujuan DPRD. Sehingga terindikasi terjadi perbuatan tindak pidana korupsi,” pungkas Kasi Pidsus. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan