Kemendikdasmen Pantau Persiapan Pelaksanaan SPMB 2025

SPMB tahun 2025 dipantau-IST-RadarSelatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Pauddasmen) mengadakan Pemantauan Kesiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Direktur Jenderal Pauddasmen, Gogot Suharwoto mengatakan bahwa Pemantauan Kesiapan SPMB 2025 bertujuan untuk mengetahui tingkat pencapaian persiapan pelaksanaan SPMB di daerah, dan memastikan semua pemerintah daerah telah siap melaksanakan SPMB dengan lancar, transparan, inklusif, dan membuka keadilan bagi semua peserta didik di seluruh wilayah Indonesia. 

BACA JUGA:Ribuan Umat Muslim di Bengkuklu Salat Idul Fitri Di Masjid Baitul Izzah

“Mitigasi menjadi kunci dalam pelaksanaan SPMB. Ini sudah diarahkan berkali-kali. Setiap pemimpin harus punya manajemen risiko," kata Gogot.

Dirjen Gogot juga mengingatkan kepada seluruh tim agar dapat memastikan bahwa SPMB dapat menjangkau masyarakat luas.

Berdasarkan pemantauan, sebagian besar pemerintah daerah telah menunjukkan kemajuan dalam persiapan SPMB, termasuk pemetaan wali wilayah, dinas pendidikan, serta penyusunan draf petunjuk teknis. 

BACA JUGA:Shalat Idul Fitri di Masjid Agung Baitul Falihin, Ini Pesan Bupati

Meski demikian masih ditemukan beberapa pemerintah daerah yang masih dalam tahap penyempurnaan, khususnya terkait dengan kerja sama antara pemerintah daerah dan sekolah swasta.

"Serta penetapan metode pelaksanaan SPMB di jenjang pendidikan yang berbeda," ujar Gogot.

Dengan adanya kegiatan pemantauan ini, Kemendikdasmen berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB 2025 dapat bekerja sama dengan baik untuk mewujudkan proses penerimaan peserta didik yang berkeadilan untuk semua, secara efektif, efisien, dan transparan. 

Pelaksanaan SPMB mulai tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Dengan demikian, peraturan sebelumnya resmi dicabut dan tidak berlaku. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan