Datangi Pedagang Petasan, Kapolres Bengkulu Selatan Sampaikan Hal Ini

Kapolres Bengkulu Selatan mengimbau pedagang petasan agar tidak menjual jenis petasan yang membahayakan-Gio-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Suara ledakan kembang api dan petasan mulai marak terdengar sejak memasuki bulan Ramadan. Banyak masyarakat yang mengeluh karena menganggu kenyamanan serta dapat menimbulkan bahaya. 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK mengimbau penjual kembang api dan petasan agar tak menjual jenis yang dapat menganggu ketertiban. 

BACA JUGA:Atasi Blank Spot, 6 Desa di Kaur Terima Wifi Gratis

“Kami sudah turun kelapangan untuk menyampaikan imbauan kepada pedagang petasan dan kembang api agar tidak menjual jenis yang suaranya terlalu keras sehingga menganggu ketertiban,” kata Kapolres.

Ditegaskan Kapolres semua jenis petasan yang menimbulkan suara ledakan dentuman tidak boleh dijual.

BACA JUGA:Klarifikasi Petugas Dinsos Gadungan Gagal, Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Sedangkan kembang api yang boleh dijual hanya yang ukurannya maksimal dua inci, jika lebih dari itu maka tidak diperbolehkan jika tidak ada izin khusus. 

“Di Bengkulu Selatan ini petasan atau kembang api yang ada izinnya dijual adalah ukuran maksimal 2 inci merk Hercules. Kalau lebih dari itu tidak boleh jika tidak ada izinnya lagi,” ujarnya.

BACA JUGA:Hanya Butuh Waktu 7 Jam, Polsek Seginim Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Polisi tidak akan sungkan melakukan tindakan tegas jika tetap melanggar aturan dalam penjualan petasan atau kembang api. 

BACA JUGA:Kapolres Bersama Media Bagikan Takjil Kepada Pengendara

“Sesuai dengan KUHP, pedagang petasan yang menjual jenis petasan diluar ketentuan bisa dipidana. Karena menganggu ketertiban umum. Jadi saya peringatkan kepada pedagang petasan agar tidak menjual jenis kembang api dan petasan yang berbahaya dan menganggu ketertiban orang banyak,” tukas Kapolres. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan