Ini Tahapan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Yang Ditetapkan KPU
Tahapan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Yang Ditetapkan KPU-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, KPU Bengkulu Selatan telah menerima surat dari KPU RI terkait tahapan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendaftaran pasangan calon/pergantian calon terdiskualifikasi dibuka pada Sabtu, 8 Maret 2025 sampai dengan Senin,10 Maret 2025.
BACA JUGA:Polisi Periksa Tabung LPG Subsidi, Pastikan Masyarakat Tidak Tertipu
Setelah KPU menerima pendaftaran paslon/pergantian calon terdiskualifikasi, akan langsung dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan.
Setelah itu, KPU akan memberi ruang bagi paslon untuk memperbaiki berkas yang masih kurang.
BACA JUGA:Bulan Puasa Tempat Hiburan Malam di Kaur Masih Beroperasi
KPU juga akan melakukan verifikasi persyaratan calon bupati, dan juga menerima masukan atau sanggahan dari masyarakat.
Setelah semua tahapan itu dijalankan, maka akan dilanjutkan ke tahapan penetapan calon pada Minggu, 23 Maret 2025.
BACA JUGA:Daerah Sedang Miskin, HUT ke-76 Bengkulu Selatan Tanpa Rangkaian Kegiatan
“Ya betul sudah ada surat dari KPU RI terkait tahapan PSU sesuai putusan MK. Surat tersebut ditujukan ke partai politik koalisi untuk akan mengajukan pergantian calon yang terdiskualifikasi,” kata Anggota KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heryadi.
KPU telah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon/pergantian calon terdiskualifikasi. Selanjutnya KPU akan menunggu partai politik mengajukan calon pengganti.
BACA JUGA:Hakekat Puasa Ramadan dan Ketakwaan Sosial
“Pengumuman pendaftaran calon sudah kami sampaikan ke publik atau masyarakat. Kami menunggu partai koalisi untuk mendaftarkan calon pengganti dari hari Sabtu (8/3) sampai Senin (10/3),” ujar Gusman.
Untuk diketahui, PSU pilkada Bengkulu Selatan dilaksanakan setelah adanya putusan MK. MK membatalkan kemenangan pasangan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat di Pilkada 2024 lalu.