Isu Penundaan Penerbitan SK CPNS Hingga 2026, Ini Klarifikasi BKN

Isu Penundaan Penerbitan SK CPNS hingga 2026, Ini Klarifikasi BKN -Istimewa-IST, Dokumen

RadarSelatan.bacakoran.co - Belakangan ini, media sosial X diramaikan dengan kabar bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditangguhkan hingga tahun 2026.

Isu ini dikaitkan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penundaan ini.

BACA JUGA:CPNS 2025: Daftar Sekolah Kedinasan yang Sepi Peminat, Peluang Besar untuk Lolos!

BACA JUGA:Peluang Seleksi CPNS 2025: Formasi Lulusan SMA/SMK dengan Gaji Dua Digit, Apa Saja?

Ridwan menegaskan bahwa seharusnya tidak ada penundaan penerbitan SK CPNS di tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten.

Hal ini dikarenakan pemerintah daerah telah memastikan kesiapan anggaran untuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak pengajuan formasi ASN di tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa anggaran gaji ASN tidak termasuk dalam program efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah.

BACA JUGA:BKN Khawatir, Masalah Ini Bisa Membuat Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Gagal

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS SPPI 2025 Resmi Dibuka, Gaji Rp 6 Juta Hingga Rp 18 Juta, Catat Syaratnya

Meski begitu, BKN tetap akan memantau perkembangan isu ini dan memastikan kejelasan informasi bagi para CPNS.

Sebagai informasi, seleksi CPNS 2024 saat ini telah memasuki tahap pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025.

Setelah NIP ditetapkan, para CPNS akan menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

BACA JUGA:Kesempatan Emas! BGN Buka 33.378 Lowongan CPNS 2025, Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya

BACA JUGA:Cegah Sogokan, Dewan Pantau Seleksi CPNS dan PPPK

Dengan demikian, para calon ASN diharapkan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari instansi terkait mengenai proses penerbitan SK serta tahapan berikutnya dalam seleksi CPNS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan