Peta Politik Bengkulu Selatan Berubah, Siapa Pengganti Gusnan?

Peta Politik Bengkulu Selatan Berubah, Siapa Pengganti Gusnan?-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pencalonan Gusnan Mulyadi dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Bengkulu Selatan, dinamika politik di daerah tersebut kembali menghangat. 

Keputusan ini mengharuskan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keterlibatan Gusnan, membuat partai politik dan tokoh lokal harus mencari figur baru untuk bertarung di PSU yang diperkirakan akan digelar April mendatang.

BACA JUGA:Tantangan Berat, KPU Harus Gencar Sosialisasikan PSU

Tokoh masyarakat Bengkulu Selatan, Hamdani Yakoeb menilai bahwa pemetaan ulang strategi politik menjadi krusial.

"Peta kekuatan yang ada harus diperhitungkan, termasuk jaringan keluarga, basis elektoral, dan hasil Pilbup sebelumnya di mana Gusnan unggul sebagai petahana," ujar mantan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu tersebut, Kamis (27/2/2025).

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Susun Laporan Evaluasi Pilkada 2024

Menurut Hamdani, partai-partai besar seperti NasDem, Golkar, dan PKS memiliki potensi untuk mengusung kader internal maupun figur eksternal yang mampu menggalang dukungan luas. 

Beberapa nama disebutkan Hamdani sebagai calon kuat pengganti Gusnan. Di antaranya adalah Suryatati Najamudin (NasDem), Sumardi (Golkar), serta tokoh lain yang memiliki basis pemilih loyal di Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Gelar Baksos, Polres Kaur Bagikan 50 Paket Sembako Sambut Ramadan

Selain itu, beberapa figur politik dari luar Bengkulu Selatan juga mulai masuk dalam perbincangan.

Nama-nama seperti Herlian Muchrim (Cabup Kaur nomor urut 1), Sulman (Cabup Kaur nomor urut 3), Erwin Octavian (Cabup Seluma nomor urut 2), hingga Dani Hamdani (Calon Wali Kota Bengkulu nomor urut 1) dan Agi Agusrin (Calon Wakil Wali Kota Bengkulu nomor urut 3) turut disebut sebagai sosok yang berpotensi dalam dinamika politik mendatang.

BACA JUGA:Gelar Rapat Virtual dengan BI, Pemkab Kaur Bakal Percepat Program Digitalisasi Daerah

Putusan MK yang mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi didasarkan pada statusnya sebagai bupati dua periode, termasuk masa jabatannya sebagai pelaksana tugas bupati.

Gugatan terhadap pencalonannya diajukan oleh pasangan Rifai-Yevri Sudianto, yang menyoroti bahwa Gusnan telah menjalani dua periode kepemimpinan di Bengkulu Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan