Kasus Mahasiswa Unihaz Gagal Prakerin, Direktur CV LBN Ditetapkan Tersangka

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Polresta Bengkulu menetapkan Direktur CV Lautan Biru Nusantara (LBN) FL sebagai tersangka kasus dugaan penipuan gagalnya 80 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prof Dr Hazairin SH (Unihaz) berangkat praktik kerja industri (Prakerin).

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan mengumpulkan keterangan para saksi - saksi dan barang bukti. 

BACA JUGA:40 Persen Jalan Bengkulu Rusak, Perbaikan Infrastruktur Jadi Prioritas

"Kami proses, ditetapkan tersangka itu 1 orang yaitu Direktur CV LBN saja," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Rabu (26/2). 

Tersangka FL dianggap tidak bisa memenuhi tanggungjawab sesuai dengan kontrak yang dibuat antara CV LBN dan Unihaz Bengkulu. 

BACA JUGA:Sidang Tuntutan Murman Effendi Cs Ditunda, Dilanjutkan Pekan Depan

Sudarno mengatakan, penanggungjawab yang menandatangani surat kontrak kerjasama dengan pihak Unihaz adalah atas nama FL selaku penanggungjawab, dan tidak melibatkan TL istrinya.

"Tersangka tidak memenuhi sesuai kontrak. Harusnya memberangkatkan tapi dia (tersangka) tidak memberangkatkan," kata Sudarno. 

BACA JUGA:Disebut Akan Gantikan Gusnan Mulyadi Sebagai Cabup, Begini Tanggapan Pak Bowo

Sementara untuk istri FL yaitu TL selaku Pembantu Direktur CV LBN tidak ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta. Pasalnya, nama yang tercantum dalam kontrak hanya nama FL yang juga suami TL. 

"Kan yang tercantum dalam kontrak itu hanya nama suaminya," kata Sudarno.

BACA JUGA:Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi, Dijamin Tidak Ada Oplosan

Sebelumnya, FL dan TL telah diamankan penyidik Polresta Bengkulu sejak 18 Februari 2025. Keduanya diaman setelah adanya laporan dari pihak kampus atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan CV LBN atas gagalanya 80 mahasiswa yang gagal prakerin ke Malang dan Yogjakarta. Kasus ini kemudian ditangani Polresta Bengkulu dengan memanggil sejumlah saksi. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan