Pencairan DD di Kaur Masih Harus Menunggu Perbup
Belum Ajukan Pencairan Dana Desa-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BINTUHAN – Memasuki minggu terakhir bulan Februari 2025, belum ada satu desa pun di Kabupaten Kaur mengajukan pencairan Dana Desa (DD).
Hal ini lantaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur belum menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pencairan DD tahun 2025.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Dua Bansos di Bengkulu Selatan Tuntas Dicairkan
BACA JUGA:21 Ribu Siswa di Bengkulu Selatan Sudah Nikmati Chromebook, Tahun Ini Ditambah Lagi
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Kaur, Sislan S.Sos, Perbup DD masih terus berproses, namun belum selesai.
"Perbup DD masih terus berproses, sampai sekarang memang belum selesai," kata Sislan, Rabu (26/2/2025).
Sislan menyampaikan bahwa informasi terakhir yang didapatkannya dari Bagian Hukum Setda Kaur, menyatakan bahwa Perbup tersebut sudah rampung, namun masih harus menunggu kepulangan Bupati Kaur yang saat ini masih menjalani pendidikan Akademi Militer (Akmil) di Magelang.
BACA JUGA:Musrenbangcam Kaur 2026 Rampung, Ini Usulan Pembangunan
BACA JUGA:Jelang Ramadan, DKP Bengkulu Selatan Tambah Stok Beras Jadi 7021 Ton
"Terakhir kabarnya masih harus menunggu kepulangan Bupati dulu, sebelum nanti dapat ditanda tangani," sampainya.
Diperkirakan, pencairan DD tahap pertama tahun 2025 ini baru bisa dilakukan bulan Maret.
BACA JUGA:Kasus Pembebasan lahan, Jaksa Panggil Mantan Kabag Keuangan dan Bendahara
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bakal Naikkan TPP ASN
Karena Perbup tersebut hanya perlu tandatangan atau persetujuan langsung dari Bupati sebelum diserahkan ke desa sebagai dasar pengajuan pencairan.
(jul)