MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada, Bengkulu Selatan Harus Tetap Rukun

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dijadwalkan siang ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan gugatan sengketa pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024.

Sidang akan dimulai pukul 13.30 WIB bertempat di ruang sidang gedung MKRI 1 lantai 2. Masyarakat bisa menyaksikan jalannya sidang secara langsung melalui chanel youtube Mahkamah Konstitusi RI.

BACA JUGA:Dinkes Provinsi Bengkulu Anggarkan 65 Unit Ambulans

Putusan MK akan menentukan dan memberi kepastian hasil pilkada Bengkulu Selatan. Putusan tersebut tentu akan berpengaruh dengan situasi politik di Bumi Sekundang Setungguan. Menyikapi hal itu, Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas.

BACA JUGA:Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Siswa dan Jual Buku LKS

“Apapun putusan Mahkamah Konstitusi, masyarakat wajib menjaga kondusifitas, jangan terjadi gejolak ataupun hal apapun yang dapat memancing konflik. Bengkulu Selatan harus tetap rukun,” pesan Kapolres.

BACA JUGA:Pemerintah Jamin Elpiji Bersubsidi Aman Jelang Ramadhan, Benarkah?

Menjelang putusan MK dibacakan, jajaran Polres Bengkulu Selatan sudah turun ke tengah masyarakat untuk menyampaikan imbauan terkait menjaga stabilitas. Masyarakat tidak boleh terpengaruh atau terpancing dengan isu yang beredar. 

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Satpol PP Kaur Akan Tertibkan Tempat Hiburan

“Kami telah menyambangi masyarakat, diantaranya tim relawan paslon dan juga para simpatisan paslon serta masyarakat umum. Kami sampaikan imbauan agar menjaga kondusifitas. Jangan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolres.

BACA JUGA:Klinik BMC Kaur Siap Beroperasi, Sediakan Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Kapolres mengajak masyarakat untuk dewasa dalam berdemokrasi. Pilkada merupakan ajang untuk memilih kepala daerah yang akan memimpin roda pemerintahan lima tahun kedepan. Hasil pilkada ditentukan dari pilihan masyarakat. 

BACA JUGA:Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kaur Hampir Rampung

Gugatan yang dilayangkan paslon ke MK merupakan bagian dari tahapan pilkada. Para pendukung ataupun masyarakat harus mengikuti proses itu dan menghormati serta menerima apapun keputusannya. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan