Bukan Asal 'Ngegas' Ini Batas Kecepatan Minimum dan Maksimum Mobil di Jalan Tol
Batas kecepatan mobil di jalan tol-istimewa-freepik.com
Radarselatan.bacakoran.co - Jalan tol dirancang untuk mendukung perjalanan yang cepat dan efisien, namun memahami batas kecepatan yang berlaku tetaplah krusial.
Batas kecepatan tidak hanya bertujuan untuk menjaga keselamatan pengendara, tetapi juga memastikan kelancaran lalu lintas.
Di Indonesia, peraturan mengenai kecepatan di jalan tol telah ditetapkan secara resmi, dan pelanggarannya dapat berakibat pada risiko keselamatan serta sanksi hukum.
BACA JUGA:Libur Panjang, Pengguna Jalan Tol Bengkulu Meningkat 56,5 Persen
Aturan Kecepatan di Jalan Tol Indonesia
Batas kecepatan di jalan tol telah diatur oleh pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Batas Kecepatan Minimum
Batas kecepatan minimum diberlakukan agar kendaraan tidak menghambat arus lalu lintas. Secara umum, kecepatan minimum yang diperbolehkan di jalan tol adalah 60 km/jam, kecuali ada ketentuan lain yang ditandai dengan rambu lalu lintas.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Pastikan Pembangunan Jalan Tol Dilanjutkan
2. Batas Kecepatan Maksimum
Batas kecepatan maksimum di jalan tol bervariasi tergantung pada lokasi dan kondisi jalan:
- 100 km/jam untuk jalan tol antar kota.
- 80 km/jam untuk jalan tol dalam kota.
- 70 km/jam untuk area khusus seperti tikungan tajam atau wilayah konstruksi.