Pil Samcodin Merusak Generasi Bangsa, Polisi Ingatkan Penjual

Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan, AKP M. Taslim-Gio-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pil samcodin merusak generasi bangsa, hal itu karena penyalahgunaan obat batuk tersebut cukup tinggi.

Seperti di Kabupaten Bengkulu Selatan, pil Samcodin menjadi pilihan utama anak-anak muda untuk nge-fly.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Tanda Tangani MoU Dengan 3 OPD

Karena ancaman pil samcodin semakin serius, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menjual obat tersebut.

Hal itu untuk mencegah semakin bebasnya anak muda mendapat obat tersebut untuk mabuk-mabukan.

BACA JUGA:Kepala Daerah Terpilih dan Tak Bersengketa Akan Dilantik Serentak Di Jakarta

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP M. Taslim mengatakan, penjualan pil samcodin tidak boleh sembarangan.

Penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, jika dikonsumsi dosis berlebih bisa memabukkan. Penjualannya wajib dilakukan oleh pihak yang telah memenuhi standar penjualan obat.  

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Minta MK Tolak Permohonan Rifai-Yevri

“Pil Samcodin itu jenis obat yang pemakainnya harus dengan resep dokter. Jadi kalau dijual sembarangan, bukan diapotik resmi, itu tidak boleh,” tegas Kasat Narkoba.

Ia mengimbau masyarakat yang memiliki warung atau khusus menjual obat tersebut agar segera berhenti. Jika tetap terus dilakukan, maka akan ditangkap dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:5 Alasan Meriang Sebabkan Tubuh Dingin Meski Tidak Demam

“Kalau ada yang menjual obat pil Samcodin tanpa ada izin yang jelas, maka dijerat Undang-Undang Kesehatan, ancamannya 4 tahun penjara,” ujarnya.

Terkait peredaran pil Samcodin yang selama ini banyak ditemukan, Kasat Narkoba membeberkan, penjualnya mendapat stok barang tersebut dari pemasok khusus, ada juga yang beli online.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan