Kepala Daerah Terpilih dan Tak Bersengketa Akan Dilantik Serentak Di Jakarta

Ilustrasi-Ist-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Sepertinya pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik serentak pada 6 Februari mendatang.

Komisi II DPR RI setuju pelantikan digelar secara serentak oleh Presiden, baik gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Minta MK Tolak Permohonan Rifai-Yevri

"Oke kita setujui ya, Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai membacakan kesimpulan rapat dengan Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, kesimpulannya kepala daerah tak bersengketa yang akan dilantik oleh Presiden itu sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.

BACA JUGA:Lahan Sawah Kerap Kekeringan, Pino Raya Butuh Tambahan Bendungan Irigasi

Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui agar kepala daerah yang menghadapi sengketa untuk dilantik setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun dia belum menyebutkan jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang telah menghadapi sengketa tersebut.

Komisi II DPR juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Perintahkan TRC Respon Cepat Segala Keluhan Masyarakat

"Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya," kata dia. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan