Polda Bengkulu Amankan 4 Tersangka Kasus Narkoba

Polda Bengkulu-Ist-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika. Empat orang tersangka itu ditangkap di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 30 paket narkotika jenis sabu, serta ganja. 

BACA JUGA:Rifai-Yevri dan Gusnan Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di MK

Panit 1 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Ipda Jingge mengatakan, dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan tanggal 6 Januari 2024.

Dua tersangka itu adalah PC (18) warga Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu, dan RJ (25) warga Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," kata Jingge dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/1/2025). 

BACA JUGA:Gustianto Tegaskan Tidak Ada Lagi 01 dan 02

Informasi masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polda Bengkulu yang langsung melakukan pengintaian.

Sekira pukul 22.30 WIB dilakukan penggerebekan di TKP Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati dan kedua pelaku berhasil diamankan. 

"Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu sekitar 25 paket dengan berat sekitar 7 gram," katanya. 

Lalu pada 6 Januari 2025, petugas juga berhasil mengamankan satubtersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Yakni YA (28) warga Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung yang diamankan di sebuah warung makan di Jalan Meranti.

BACA JUGA:100 Hari Kerja Helmi - Mian, Prioritaskan Pendidikan dan Jalan Rusak

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 paket sabu, 1 paket ganja, dan 1 linting ganja di dalam kotak rokok.

Kemudian pada 7 Januari 2025 polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial SF (33) warga asal Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka.

Tag
Share