Pemerintah Desa Diminta Lengkapi LPj dan Administrasi Penggunaan DD dan ADD

Ilustrasi-Ist-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Selatan kembali mengingatkan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk segera melengkapi dokumen administrasi penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).

Kelengkapan dokumen ini sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban (LPj) keuangan dalam penggunaan APBDes tahun 2024.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Penyampaian LPj ini diharapkan sebelum dilakukan pemeriksaan rutin BPK RI maupun Inspektorat Daerah.

Karena, setiap dokumen pertanggungjawaban yang sudah direalisasikan harus diperiksa dengan teliti agar tidak ada kekeliruan atau tercecer termasuk kewajiban bayar pajak yang sudah ditentukan dalam aturan.

Kepala BKD Bengkulu Selatan, Nuzmanto M.Adil, ST mengingatkan, para Kepala Desa (Kades), berhati-hati dalam penggunaan DD atau ADD. Jangan sampai ada lagi penyimpangan hingga berurusan dengan aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Bupati Ingatkan Masyarakat Waspadai Narkotika

Untuk itu, setiap proses kegiatan anggaran harus disinkronkan dengan laporan pertanggung jawaban. 

"Dalam penggunaan DD maupun ADD, diharapkan dilaporkan dengan benar terutama bagi desa yang sudah tuntas realisasi anggaran kegiatanya, serta lebih terinci pada pengadministrasian, termasuk kewajiban pembayaran pajak juga harus dilampirkan buktinya," kata Nuzmanto.

Menurut Nuzmanto, para Kades harus bersikap terbuka saat penggunaan anggaran, lebih-lebih ketika pengadministrasian dan penyampaian pelaporan realisasi kegiatan diakhir tahun seperti sekarang ini. 

BACA JUGA:Pupuk Rasa Kebersamaan, Babinsa Kodim 0408 BSK Komsos dengan Tokoh Agama

"Pemakaian atau penggunaan anggaran harus sesuai aturan dan laporan administrasinya juga harus baik pula," pungkasnya. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan