Sekolah Harus Paham, Ini Prosedur Pencairan BOP
Prosedur pencairan BOP Bengkulu selatan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
KOTA MANNA - Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) merupakan anggaran simultan rutin yang dikucurkan Kemendikbudristek RI guna menyukseskan kegiatan pembelajaran mulai dari satuan PAUD, SD, SMP hingga SMA. BOP biasanya dicairkan secara bertahap per semester tahun akademik berjalan.
Kabid Diklus Disdikbud Bengkulu Selatan, Amir Syopian, M.Pd mengatakan, ada lima tahapan yang harus dikerjakan sekolah untuk pengajuan proses pencairan dana BOP. Diantaranya wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), telah mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik sesuai data riil di satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya, memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada dapodik, memiliki rekening atas nama satuan pendidikan serta bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.
“Umumnya usulan BOP diakomodir paling cepat dua bulan sampai tiga bulan menyesuaikan dengan verifikasi pusat. Sebab, data yang diupload langsung diproses Kemendikbudristek RI,” ujarnya.
Lanjut Amir, proses pengajuan dana BOP harusnya dilakukan oleh operator sekolah, bukan guru apalagi kepala sekolah. Tak hanya itu, data jumlah peserta didik yang diajukan tidak dimanipulasi apalagi fiktif. Jika hal tersebut terjadi, maka pencairan BOP menjadi temuan BPK dan wajib dikembalikan.
“Kalau berkas semuanya lengkap, maka Kemendikbudristek RI langsung menetapkan satuan lembaga sebagai penerima bantuan PAUD dan kesetaraan sesuai validasi data dapodik. Namun, jika ada yang kurang maka perlu perbaikan dan akan kami bimbing,” terangnya.
Sejauh ini kata Amir, tidak ada satupun TK/PAUD yang terkendala mengajukan BOP ataupun proses pencairannya. Dana BOP terus mengalir ke satuan pendidikan sesuai dengan jumlah peserta didik masing-masing.
“Untuk kategori besaran BOP setiap sekolah itu, jumlah murid dikali besarannya. Misal total peserta didik PAUD sebanyak 50 orang, maka total BOP per tahun yakni 50 dikali Rp600 ribu per orangnya,” demikian Amir. (rzn)