Ingat! Urus SIM Wajib Lunasi BPJS Kesehatan Terlebih Dulu

PELAYANAN: Terlihat suasana pelayanan SIM di Mapolres Kaur-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Infomasi terbaru untuk masyarakat yang ingin membuat maupun yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pemohon wajib menyertakan syarat kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan ini berlaku bagi seluruh pemohon SIM tanpa terkecuali.

BACA JUGA:Tutup Buku, Biaya Nikah Setor Paling Lambat 10 Desember 2024

BACA JUGA:Optimalkan Program Sterilisasi Hewan Peliharaan

“Ini sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, dalam pembuatan SIM, pemohon wajib menyertakan BPJS kesehatan. Aturan ini juga berlaku bagi masyarakat Kabupaten Kaur dalam pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SIK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Carles Efendi, S.Sos.

BACA JUGA:5 Jenis Padi Unggul Anakan Super Banyak, Perawatan Mudah dan Hasil Melimpah

BACA JUGA:2 Varietas Padi Unggul Hasil Melimpah, Tahan Penyakit dan Anti Serangan Hama

Kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Administrasi Penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan BPJS yang aktif.
Syarat yang harus disiapkan mulai dari mengisi formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi atau asli sertifikat pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, bukti kepesertaan JKN yang masih aktif.

BACA JUGA: Tiga Jenis Padi Malai Panjang, Anakan Banyak, Produksi Tinggi

BACA JUGA:Pantai Cacalan, Objek Wisata Baru di Banyuwangi, Cocok Tempat Berlibur Tahun Baru 2025

“Jadi kalau tidak terdaftar di BPJS Kesehatan, tidak bisa mengurus SIM,” imbuhnya.
Dengan begitu Polres Kaur tentunya juga menerapkan aturan yang ada. Hal ini salah satu langkah yang diberikan oleh pemerintah agar dapat menyadarkan tentang pentingnya jaminan kesehatan.
Masyarakat yang memiliki SIM dapat terlindungi dengan jaminan kesehatan yang ada. Hal ini juga mempengaruhi meningkatkan jumlah peserta JKN, sehingga semakin banyak masyarakat yang terlindungi.

BACA JUGA:Pantai Wedi Ireng, Pantai Cantik nan Mempesona di Banyuwangi, Surganya Para Pemancing

BACA JUGA:Taman Nasional Alas Purwo, Destinasi Wisata Alam Mempesona, Ini 6 Spot Menarik Dikunjungi

“Ini juga untuk memberikan perlindungan bagi pengendara saat mengalami kecelakaan lalu lintas. Selain jasa Raharja juga ada perlindungan JKN. Sebab bila terjadi kecelakaan ini bisa dimanfaatkan,” tutupnya.

(jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan