Tutup Buku, Biaya Nikah Setor Paling Lambat 10 Desember 2024
Pasangan calon pengantin yang akan menikah di luar balai nikah wajib menyetor biaya nikah paling lambat 20 Desember 2024-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Bila berniat menyelenggarakan ijab kabul pada akhir tahun ini, pasangan calon pengantin yang akan menikah di luar balai nikah wajib menyetor biaya nikah paling lambat 20 Desember 2024. Jika tidak, terpaksa akad nikah baru dapat dilaksanakan pada 2025 mendatang.
Ini sesuai dengan imbauan Kementerian Agama (Kemenag) RI tentang setoran pembayaran nikah ke negara.
BACA JUGA:Optimalkan Program Sterilisasi Hewan Peliharaan
BACA JUGA:5 Jenis Padi Unggul Anakan Super Banyak, Perawatan Mudah dan Hasil Melimpah
“Kalau terlambat stor maka buku nikah tidak bisa diterbitkan. Ini ketentuan Kementerian Agama,” kata Kasi Bimas Kantor Kemenag Kaur, Wislansyah, S.Pd.I.
Dengan ketentuan itu, warga yang berniat menggelar pernikahan bulan ini diminta untuk menjadwalkan dari jauh hari dan secepatnya menyetor biaya nikah bila ingin nikah di luar balai nikah.
BACA JUGA:2 Varietas Padi Unggul Hasil Melimpah, Tahan Penyakit dan Anti Serangan Hama
BACA JUGA: Tiga Jenis Padi Malai Panjang, Anakan Banyak, Produksi Tinggi
Pelaksanaan pendaftaran pernikahan yang akan melangsungkan pernikahan Desember 2024 sampai 1 Januari 2025 dianjurkan membayar pendaftaran nikah di bawah tanggal 10 Desember 2024.
“Untuk administrasi pendaftaran nikah di luar KUA Rp 600 ribu. Sedangkan untuk nikah di KUA tetap gratis dan tidak harus membayar,” jelas Kasi Bimas.
BACA JUGA:Pantai Cacalan, Objek Wisata Baru di Banyuwangi, Cocok Tempat Berlibur Tahun Baru 2025
BACA JUGA:Pantai Wedi Ireng, Pantai Cantik nan Mempesona di Banyuwangi, Surganya Para Pemancing
Selain ada perubahan setor biaya nikah ada juga perubahan format buku nikah yang berubah dari sebelumnya buku nikah warnanya merah untuk suami dan hijau untuk istri. Sekarang sama yaitu hijau, tetapi yang beda itu di nomor serinya saja.
Selain warna dan nomor seri, untuk pergantian buku nikah juga berubah. Sebelumnya buku nikah bisa diduplikasi, saat ini tidak boleh lagi melakukan duplikat buku nikah.
BACA JUGA:Taman Nasional Alas Purwo, Destinasi Wisata Alam Mempesona, Ini 6 Spot Menarik Dikunjungi
BACA JUGA:Pesona dan Keindahan Pantai Karang Payung, Surga Tersembunyi di Wonogiri, Cocok Tempat Bersantai
Bagi masyarakat yang hilang buku nikah atau buku nikah rusak dan ingin diganti, pemohon wajib membuat surat kehilangan dan baru mengajukan ke KUA atau Kantor Kemenag untuk diterbitkan buku baru.
(jul)