Program Pemutihan Pajak Selesai, Samsat Bengkulu Selatan Kumpulkan Rp18,8 Miliar

ANTUSIAS: Masyarakat saat melakukan pembayaran pajak dan aktivasi surat kendaraan di UPTD Samsat Bengkulu Selatan, Jumat (29/11/2024) pagi-Rezan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (ranmor) resmi ditutup hari Jumat (29/11/2024).

Penutupan program tersebut sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

BACA JUGA:KPPN Manna Prioritaskan Pengelolaan Anggaran yang efektif

Pasca penutupan program, terhitung Senin (2/12/2024) mendatang, penerapan denda pajak, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan dena asuransi jasa raharja kembali berlaku dan wajib dipatuhi oleh pemilik kendaraan.

Kepala UPTD Samsat Bengkulu Selatan Emron Ulah, SH membenarkan berakhirnya program pemutihan pajak ranmor.

Dirinya menyebut, sejak program pemutihan dibuka digelar mulai 4 Juni lalu. Hingga saat ini sudah belasa miliar PAD pajak terkumpul. Bahkan jumlahnya melampaui target PAD pajak tahunan yang ditetapkan oleh Pemprov Bengkulu.

BACA JUGA:Pleno Tingkat PPPK Rampung, Tak Ada Keberatan Saksi

“Sebetulnya jadwal penutupan itu besok (hari ini, red) yaitu tanggal 30 November 2024. Namun, karena berkenaan dengan libur, maka hari ini (kemarin) sudah pasti ditutup.

Sementara ini, progress yang dihasilkan oleh pemutihan pajak ini sangat bagus, PAD sudah tembus Rp18,8 miliar dari target hanya Rp18,2 miliar,” ujarnya.

Lanjut Emron, keberhasilan UPTD Samsat dalam meningkatkan PAD pajak yak terlepas dari tiga program unggulan yang mendukung.

Yakni program samsat keliling (samling), gerebek pajak serta layanan jemput bola. Atas bantuan tiga layanan tersebut, minat masyarakat diklaim semakin tinggi dan merasa puas.

BACA JUGA:Hari Ini KPU Seluma Mulai Gelar Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan

“Jadi masyarakat yang sebelumnya belum sempat memanfaatkan program pemutihan ini, kami mohon maaf.

Sebab di tahun selanjutnya belum tentu program ini kembali dilaksanakan. Lebih dari itu, wacana pemerintah untuk memblokir data kendaraan yang lebih dari dua tahun menunggak pajak akan direalisasikan,” bebernya.

Tag
Share