Kendaraan dengan Tanki Modifikasi Dilarang Beli BBM Subsidi di SPBU
Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Untuk mencegah penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan bio solar, Polres Bengkulu Selatan terus melakukan pengawasan di SPBU.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melarang kendaraan dengan tanki dimodifikasi ikut antre membeli BBM di SPBU.
BACA JUGA:Banyak Pohon Rawan Tumbang, Jangan Menunggu Ada Korban Baru Ditebang
“Anggota terus aktif melakukan pemantauan di SPBU, khususnya penjualan BBM bersubsidi. Tujuannya untuk memastikan pembeli BBM bersubsidi adalah masyarakat memang layak, dan benar-benar untuk kebutuhan operasional kendaraan, bukan untuk bisnis,” tegas Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK.
BACA JUGA:Rohidin Diperiksa di Jakarta, Tim Kuasa Hukum ROMER Koordinasi ke Dewas KPK
Dikatakan Kapolres, berdasarkan pantuan pihaknya di SPBU penjualan BBM subsidi dalam kondisi normal. Apalagi pihak SPBU telah menerapkan kode My Pertamina.
Penerapan kode itu membatasi pembeli BBM subsidi. Tidak boleh lagi pembeli BBM subsidi antri lebih dari satu kali dalam tempo 24 jam.
BACA JUGA:Masa Tenang, Tim Gabungan Sapu Bersih APK
“Untuk saat ini, penjualan BBM di SPBU relatif normal. Antrean pun tidak terlalu panjang seperti biasanya,” ujar Kapolres.
Dalam kegiatan sambang di SPBU, polisi terus mengingatkan kepada manajemen SPBU agar melakukan penjualan BBM subsidi sesuai aturan.
BACA JUGA:Cegah Peredaran Rokok Ilegal, KPPBC Bengkulu Gencarkan Operasi Pasar
Jangan sampai SPBU melakukan cara curang ataupun cara lain. Jika hal itu terjadi, polisi akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. (yoh)