PKP Beberkan 8 Poin Dasar Pemecatan Imron Amin Yunus

Ketua DPK PKP Bengkulu Selatan, Ikhsarudin, SH -istimewa-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Pasca pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPRD Bengkulu Selatan sisa periode 2019-2024 melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Imron Amin Yunus tidak diam, ia melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan ke pengadilan. Melun --sapaan akrab Imron Amin Yunus-- menggugat SK PKP yang memberhentikannya dirinya dari keanggotaan.

Menyikapi hal itu, Ketua DPK PKP Bengkulu Selatan, Ikhsarudin, SH menegaskan, siap menghadapi gugatan tersebut. Sebab keputusan yang diambil partai sudah melalui proses mekanisme dan dasar yang jelas.

“Senin pekan depan sidang di pengadilan, kami siap menghadapi proses gugatan ini. Karena keputusan partai dasarnya jelas, dan sudah dijalankan sesuai mekanisme,” kata Ikhsarudin.

Dikatakan Ikhsarudin, ada delapan poin dasar pemberhentian dan pencabutan Imron Amin Yunus dari keanggotaan PKP. Poin pertama, Imron Amin Yunus tidak pernah membayar konstribusi partai sejak dilantik menjadi Anggota DPRD, hal itu jelas melanggar Peraturan Partai Nomor 001/PP/DPN-PKP/XI/2021.

Poin kedua, Imron Amin Yunus tidak patuh terhadap AD-ART Partai. Poin ketiga, Imron Amin Yunus melanggar pakta integritas yang sudah dibuat dan disepakati. Poin ke empat, Imron Amin Yunus telah diberikan surat peringatan (SP) 1 dan SP 2 agar dapat merubah sikap akan tetapi malah menantang semua pengurus PKP ditingkat kabupaten, provinsi, dan pusat.

Poin ke lima, Imron Amin Yunus telah membuat surat pernyataan bermaterai mengundurkan diri sebagai anggota atau pengurus PKP di Bengkulu Selatan. Poin ke enam, Imron Amin Yunus telah menjadi pengurus Partai Umat dengan menjabat sebagai sekretaris berdasarkan SK Partai Umat No:0150/01.17.01/SK.Kep-II.R-2/DPP.PU/V/2023. 

Poin ke tujuh, Imron Amin Yunus telah mengancam dan mengintimidasi bendahara PKP dalam melaksanakan tugas kepartaian. Dan poin ke delapan, adanya pernyataan Imron Amin Yunus yang menghina atau melecehkan Sekretaris DPRD BS. Tindakan tersebut dinilai membuat malu dan tidak menjaga nama baik partai. (yoh)

Tag
Share