Pemerintah Rencanakan Libur Nasional Pada Hari Pencoblosan Pilkada

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Pemerintah berencana menetapkan hari pencoblosan pemilihan kepala daerah serentak tanggal 27 November 2024 libur nasional. Rencana ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Iya, rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," kata Prasetyo, Jumat 8 Oktober 2024.

BACA JUGA:Pastikan Pelipatan Surat Suara Pilbup Sesuai SOP, Bawaslu Pantau Langsung

BACA JUGA:Harus Diketahui, Manfaat Kemiri untuk Kesehatan Tubuh

Mensesneg mengatakan bahwa dirinya segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas lebih lanjut.

Saat ditanya mengenai penetapan hari libur tersebut, Prasetyo meminta waktu sejenak, mengingat pilkada serentak yang diselenggarakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota ini merupakan pertama kalinya diselenggarakan.

BACA JUGA:Pantai Kerandangan: Surga Tersembunyi di Lombok Barat yang Memikat Hati

BACA JUGA:Manfaat Kencur untuk Kecantikan yang Sayang Dilewatkan

"Nanti kita lihat ya karena kan memang, mohon maaf ini juga baru pertama kali pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan aja semua lancar," kata Prasetyo.

Sementara itu, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Kamis (7/11),

BACA JUGA:Mengenal Hypophrenia, Kondisi Menangis Tanpa Alasan

BACA JUGA:Amanat Undang-Undang, LPPD Wajib Disampaikan Tepat Waktu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang sudah siap 99 persen. Dia menyebutkan KPU telah menyiapkan seluruh logistik pilkada.

Bahkan, pada hari ini secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).Pilkada Serentak 2024 akan diikuti 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan