Ternak Masuk Kebun, Laporkan!
Kepala Dinas Satpol PP Kaur Deki Zulkarnain, S.STP, MM-IST-radarselatan.bacakoran.co
BINTUHAN – Kepala Dinas Satpol PP Kaur meminta warga melapor ke Satpol PP Kaur bila ada ternak warga yang masuk kebun dan merusak tanaman. Masyarakat jangan sampai main hakim sendiri apa lagi sampai menciderai ternak.
Kepala Dinas Satpol PP Kaur Deki Zulkarnain, S.STP, MM mengatakan, jika lokasi ternak masuk kebun atau sawah itu masih dapat dijangkau, maka petugas Satpol PP akan meluncur ke lokasi saat endapat laporan. Satpol PP akan mencari solusi terbaik bagi pemilik ternak dan pemilik kebun atau sawah yang dirusak.
Namun jika tidak ditemukan kesepakatan, maka Satpol PP akan memberlakukan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) kepada pemilik ternak. "Nah kalau denda tetap kita berlakukan, namun ini karna menyangkut kerusakaan tanam tumbuh, kami akan minta dibicarakan secara kekeluargaan terbaik dahulu," ucapnya.
Dia mengaku selama ini selalu mengedukasi masyarakat agar tidak melepas liarkan ternak. Sebab selain dapat merugikan orang lain, juga dapat menganggu pengendara lalu lintas. "Saat ini masih banyak temuan ternak berkeliaran ini jelas sangat meresahkan warga," tutupnya. (jul)