Kandas, Gugatan Reskan-Faizal Tetap Tak Dikabulkan PT TUN
Reskan-Faizal Tak Dikabulkan PT TUN-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Perjuangan Reskan Efendi-Faizal Mardianto (Reskan-Faizal) untuk lolos menjadi peserta Pilkada Bengkulu Selatan 2024 kembali kandas. Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang tidak dikabulkan.
Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan pada Kamis, 31 Oktober 2024 mengadili dalam eksepsi menerima eksepsi dari tergugat (KPU Bengkulu Selatan) tentang gugatan prematur.
BACA JUGA:Nikmat Hujan Yang Diturunkan Allah SWT
BACA JUGA:Buang Sampah Sembarangan Bisa Terancam Pidana
Dalam pokok sengketa menyatakan gugatan penggugat (Reskan-Faizal) tidak diterima. Dan menghukum penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp220.000.
“Kami tidak menerima dan tidak puas atas putusan majelis hakim. Putusan justru mengambil kesimpulan dari eksepsi tergugat atau pihak KPU Bengkulu Selatan yang menyatakan gugatan prematur.
BACA JUGA:Ini 5 Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui
BACA JUGA:ISPA, Penyakit yang Sering Terjadi saat Pancaroba, Ini Gejalanya
Putusan tidak melihat dari fakta persidangan,” kata Faizal Mardianto saat dikonfirmasi Rasel.
Pertimbangan majelis hakim menyatakan gugatan Reskan-Faizal prematur adalah karena surat keberatan atas keputusan KPU tidak ditandatangani.
Terkait hal itu, Faizal menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat atau keputusan KPU Bengkulu Selatan secara tertulis.
BACA JUGA:LUSI: Sekolah Perlu Lakukan Les Tambahan PAI
BACA JUGA:Kemenag Galakkan Program Jumat Bersih
“Kami menganggap pertimbangan tidak terlalu menjadi acuan, tidak fokus dengan materi gugatan yang kami sampaikan,” ujar Faizal.