BPN Sosialisasi Sertifikat Elektronik

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin-IST-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu mulai mensosialisasikan pengalihan sertifikat tanah dari analog ke sertifikat elektronik. Penggunaan sertifikat analog dapat mencegah terjadinya konflik lahan. Penggunaan sertifikat elektronik telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, mengatakan pada tahap awal, penggunaan sertifikat elektronik dilakukan untuk aset-aset pemerintah. "Sementara waktu masih untuk aset Kementerian ATR/BPN yang diproses. Untuk masyatakat, kami masih sosialisasi karena ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat apakah yakin dengan sertifikat elektronik untuk tanahnya," sambung Indera, Minggu (10/12). 

Indera mengaku akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu agar dapat mengkonversikan sertifikat dari analog ke elektronik untuk memudahkan penyimpanan dan tingkat keamanan yang lebih bagus.

Untuk tahap awal, sambung Indera, dilakukan terhadap tanah-tanah yang bersertifikat dengan pengalihan secara bertahap. "Kami akan bekerja sama dengan BPKD, berapa jumlah (asetnya) nanti pasti akan kami sampaikan," kata Indera. 

Diketahui, pengalihan sertifikat analog ke sertifikat elektronik sebagai bentuk adaptasi Kementerian ATR/BPN RI dalam menanggapi perkembangan dunia digital yang semakin pesat. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan