3 Tahun Nunggak, Akhirnya 6 Perusahaan Telekomunikasi Bayar PBB

-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Setelah tiga tahun nunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesan dan Perkotaan (PBB P2), akhirnya 6 perusahaan telekomunikasi atau tower melakukan pelunasan.

Pelunasan ini setelah Pemkab Kaur melalui Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus melakukan upaya penagihan baik secara bersurat maupun mendatangi langsung perusahaan ataupun cabang perusahaan tersebut yang ada di daerah. 

BACA JUGA:ASN Harus Patuhi Prinsip Integritas, Etika dan Moral

"Alhamdulillah berkat kerjakeras petugas yang tidak bosan melakukan penagihan, akhirnya tunggakan PBB itu dilunasi," kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur Purwanto, SE kepada Rasel Jumat 11 Oktober 2024.

BACA JUGA:Gelar Bimtek penyusunan DPTb dan SIREKAP, KPU Harapkan Data Akurat

Dia mengungkapkan 6 perusahaan yang sebelumnya menunggak pembayaran PBB tersebut yakni PT. Telekomunikasi Seluler dengan tunggakan PBB sebesar Rp7,9 juta, PT Indosat Oredo dengan tunggakan Rp17,5 juta, PT Tower Bersama Grup jumlah tunggakan PBB Rp22 juta. Kemudian PT Dayamitra Telekomunikasi tunggakan Rp 5 juta, PT Centratama Menara Indonesia jumlah tunggakan Rp1,7 juta dan PT Protelindo Rp700 ribu. 

BACA JUGA:SDN 12 Seluma Terendam Banjir, Kegiatan Belajar Mengajar Terhenti

"Secara keseluruhan total tunggakan kemarin mencapai Rp 50 juta lebih," ucapnya. Dia menambahkan, yang baru dibayar oleh pihak perusahaan baru tunggakan, sementara PBB tahun  2024 ini belum dibayar.

BACA JUGA:Penyelidikan Jaksa tentang Dana PIP, Sekolah Ikut Terlibat Pemotongan?

Sehingga diakhir tahun nanti BPKAD kembali akan menyurati pihak perusahaan. "Menunggak PBB itu ada denda, harapan kami kedepan pihak perusahaan tidak lagi nunggak pembayaran PBB," tutupnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan