Izin Dicabut, Warem Dinyatakan Ilegal

Kepala DPMPPTSP Seluma Arlan Aksa-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

TAIS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Seluma resmi mencabut sertifikat standar atas izin usaha karaoke milik pengelola warung remang-remang (Warem) di Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas. Artinya keberadaan warem yang masih beroperasi dipastikan ilegal.

Kepala DPMPPTSP Seluma, Arlan Aksa mengatakan salah satu pengelola bernama Roken, telah mendaftar pada Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) aplikasi OSS RBA secara mandiri. Namun setelah diberikan waktu untuk mengurus izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL-UPL ), pengelola tidak mampu melengkapinya, sehingga sertifikat standar tersebut dicabut.

"Sudah kami berikan waktu untuk melengkapi namun tidak dilengkapi," ujar Arlan. Selain itu pengelola juga tidak mendapatkan izin rekomendasi dari warga sekitar. Seperti kades dan camat setempat sehingga jika diteruskan akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Terlebih aktivitas warem juga menjadi atensi Bupati Seluma karena tidak sesuai dengan program Seluma Berbudaya dan Beragama. Setelah dilakukan pencabutan izin standar ini, usaha warem tersebut otomatis usaha warem bisa dinyatakan ilegal.

Namun untuk mengambil tindakannya, Arlan Aksa tidak dapat mengambil keputusan lantaran keputusan penegakan peraturan bukan pada DPMPPTSP.

"Pencabutan sertifikat standar ini juga telah kami sampaikan dan rapatkan, untuk tindakannya dikembalikan Pol PP dan Damkar,"tegas Arlan. (rwf)

Tag
Share